Tahapan Melaporkan Penipuan

Melaporkan Penipuan Online, Ini Tahapannya

Melaporkan penipuan online sebenarnya mudah untuk dilakukan. Hanya, banyak orang yang malas melakukannya. Meski sudah mengalami kerugian, mereka pesimis pelaporan bisa menunjukkan hasil yang baik. Padahal hal ini tidaklah benar.

Hukuman Bagi Penipu Transaksi Online

Tahapan Melaporkan Penipuan Online

Penipu yang dilaporkan oleh korbannya ternyata bisa dicari dan ditangkap. Mereka juga bisa diadili dan mendapatkan hukuman yang berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Bahkan, ada pasal lain, yakni Pasal UU ITE nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun. Pelaku juga diancam denda hingga Rp 1 Miliar.

Bahkan, ada pasal UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan hukuman lebih berat. Penipu di e-commerce bisa saja dihukum selama 12 tahun. Jika mereka juga dikenakan denda, bisa mencapai Rp 12 Miliar!

Hukuman yang berat ini tentu bisa membuat penipu berpikir ulang untuk melakukan kejahatan. Diharapkan, kasus penipuan pun bisa semakin menurun.

Cara Melaporkan Penipuan Online

Terdapat beberapa tahapan melaporkan penipu online. Berikut adalah cara-cara tersebut.

1. Sambangi Situs Pelaporan dari Kepolisian

Ternyata, kepolisian RI (Polri) sudah menyediakan situs pelaporan penipuan online, lho. Korban penipuan transaksi online bisa dengan mudah melaporkannya di lapor.go.id. Menariknya, di situs ini, Anda tidak hanya bisa melaporkan kasus penipuan transaksi online, melainkan juga berbagai kasus kriminal lainnya.

Anda bisa melaporkan kasus penipuan sebagai anonim atau juga laporan rahasia. Hanya, sebaiknya mengunggah data-data atau bukti tentang kasus ini agar bisa segera diurus oleh aparat.

2. Melaporkannya di Kredibel.co.id

Di sini, Anda tidak hanya bisa mengecek apakah nomor rekening atau toko online berpotensi penipu. Anda juga bisa melaporkan penipuan yang baru saja dialami. Cara untuk melaporkannya pun cukup mudah, yakni dengan memasuki bagian Laporan Penipuan. Bagian ini bisa langsung dengan mudah dicek di halaman utama situs.

Setelah memasuki halaman Laporan Penipuan, cobalah untuk Login. Jika belum memiliki akun, bisa memakai akun Google atau Facebook Anda. Setelahnya, pilihlah tipe laporan. Anda pun kemudian akan disuguhkan formulir. Segeralah isi formulir tersebut dengan lengkap. Ceritakan kronologis penipuan dengan jelas. Jika sudah selesai, tinggal menekan tombol “Kirim Laporan”.

Tujuan dari pelaporan penipuan ini agar tidak ada lagi korban yang berasal dari penjual nakal tersebut. Selain melaporkan nama toko online. Anda juga bisa melaporkan nomor rekening penipu. Tim dari Kredibel pun akan segera melakukan peninjuan laporan. Nomor rekening dan toko online yang dilaporkan masuk ke daftar bahaya yang bisa dicek siapa saja.

3. Melaporkannya ke Polisi Secara Langsung

Pakar hukum menyarankan korban penipuan transaksi online melaporkan kasusnya ke polisi. Apalagi jika jumlah kerugian melebihi Rp 2,5 juta. Datanglah langsung ke kantor polisi dekat dengan tempat tinggal. Bawalah semua bukti pendukung dan ceritakanlah kronologi penipuan. Aparat kepolisian pun akan segera menindaklanjuti hal ini.

4. Hubungi Bank Jika Masih Sempat

Jika penipuan belum terjadi dalam waktu yang lama, datanglah ke Bank. Bank yang dimaksud adalah rekening milik penipu. Jika masih sempat, rekening sang penipu bisa saja dibekukan. Setelah urusan dengan polisi diselesaikan, bisa saja uang di rekening yang dibekukan bisa dikembalikan. Meski begitu, prosesnya biasanya masih membutuhkan waktu cukup lama.

Sebelum Anda melakukan transaksi online, jangan lupa untuk selalu cek noomor rekening/telepon di sini. Dengan mengeceknya, Anda dapat mengetahui apakah pemilik nomor tersebut pernah dilaporkan melakukan penipuan atau tidak.

Anda sudah pernah menjadi korban penipuan transaksi jual beli online? Kalau sudah, memilih membiarkannya saja atau melaporkannya? Jangan sungkan untuk berikan pendapatmu di kolom komentar, ya. Tetap waspada, semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Baca juga: Hukuman Pelaku Penipuan Online.

Kredibel

Content Writer at Kredibel

Post navigation

Lacak Nomor Rekening Untuk Menghindari Penipuan

Waspada Modus Penipuan Klik APK Melalui Whatsapp, Jangan Asal Klik!