Penipuan Jual Beli Online

Penipuan Jual Beli Online, Ancamannya 12 Tahun Bui!

Penipuan jual beli online semakin marak terjadi. Hal ini dipengaruhi oleh semakin meningkatnya transaksi e-commerce. Masalahnya adalah penanganan hukum untuk mengatasi masalah penipuan ini masih kurang maksimal. Meski begitu, pelaku sebenarnya bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat.

Pelaku Penipuan Jual Beli Online Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

penipuan jual beli online

Banyak pelaku bisnis yang khawatir dengan maraknya kasus penipuan jual beli online. Jika tak kunjung ditangani, dikhawatirkan banyak orang takut untuk berbelanja online. Karena alasan inilah, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang lebih tegas mengaturnya. Hukuman yang diterapkan juga sangat berat. Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan 12 tahun penjara. Bahkan, mereka juga didenda sampai Rp 12 miliar!

Dalam dunia hukum, aktivitas penipuan jual beli online termasuk dalam cybercrime. Istilah ini merujuk pada kejahatan yang terjadi di dunia maya. Kebanyakan kasus cybercrime dilakukan dengan kemampuan teknologi yang tinggi. Sebagai contoh, kasus pembobolan atau cracking dan pencurian data pribadi atau phishing marak dilakukan. Selain itu, kasus cybercrime lainnya adalah spyware, carding, atau bahkan hijacking.

Penipuan Online Tidak Memerlukan Kemampuan Teknologi Tinggi

Menariknya, sebagian kasus penipuan jual beli online ternyata tidak selalu terkait dengan teknologi. Banyak pelaku yang bahkan tidak begitu menguasainya. Sebagai contoh, ada pelaku yang tidak memberikan barang setelah dibayar. Mereka hanya tinggal mengganti nomor ponselnya sehingga sulit dilacak. Selain itu, ada juga kasus berupa barang yang diberi tidak sesuai atau barang palsu.

Dampak dari kasus ini adalah, ada pembeli yang akhirnya malas untuk berbelanja online lagi. Mereka memilih untuk membeli di toko fisik yang lebih aman. Hal ini tentu cukup merugikan. Khususnya bagi mereka yang selama ini berbisnis online secara jujur.

Undang-Undang Mengatur Penipuan Online

Pemerintah membuat sebuah undang-undang yang tujuannya mengatur hukuman bagi penipu jual beli online. Yang paling terbaru adalah UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam UU ini, disebutkan pelaku e-commerce bisa dihukum 12 tahun dan/atau membayar denda. Denda yang dibayarkan sangat besar, yakni Rp 12 miliar!

Hukuman ini akan berlaku jika mereka memang terbukti melakukan penipuan. Yang dihukum bisa saja berupa pelaku usaha online. Karena alasan inilah pelaku usaha online harus mencantumkan data lengkap. Jika tidak, izin usaha mereka akan dicabut.

Dalam Pasal 115 UU tersebut, ditekankan tentang pelaku usaha online yang menipu akan dihukum cukup berat. Sementara itu, dalam Pasal 65 Ayat 1, disebutkan bahwa pelaku usaha online harus mencantumkan data sebenar-benarnya.

Selain itu, terdapat UU lain yang bisa menjerat penipu jual beli online. UU tersebut adalah UU ITE Pasal 16. Pada Pasal 28 Ayat 1 misalnya, disebutkan bahwa penipu transaksi elektronik dikenakan pidana maksimal enam tahun. Mereka juga terancam denda sebanyak Rp 1 miliar!

Meski begitu, UU ini akan sia-sia jika korban justru memilih untuk tidak melaporkannya. Banyak korban penipuan yang malas melaporkan karena berpikir jika uang tidak akan kembali. Selain itu, mereka juga cenderung tidak mau repot mengurusnya. Padahal, pelaporan bisa membantu mencegah kasus penipuan terulang kembali.

Kalau Anda tidak mau kerepotan menjadi korban penipuan, pastikan lebih berhati-hati. Sebelum mentransfer uang ke rekening penjual online, cek dulu nomor rekening di sini. Anda pun bisa memastikan apakah pemilik nomor rekening tersebut penipu atau bukan.

Punya pengalaman tentang penipuan transaksi online tidak? Jika ada, memilih untuk dilaporkan atau tidak? Jangan sungkan untuk berbagi di kolom komentar ya. Tetap waspada, semoga bermanfaat, dan terima kasih.

Kredibel

Content Writer at Kredibel

Post navigation

Lacak Nomor Rekening Untuk Menghindari Penipuan

Waspada Modus Penipuan Klik APK Melalui Whatsapp, Jangan Asal Klik!