Penipu transaksi online kini semakin lihai dalam melancarkan aksinya. Mereka bisa saja menyebabkan kerugian hingga jutaan Rupiah. Hanya, apakah mereka sebenarnya bisa dilaporkan?
Melaporkan Penipu Online
Jual beli secara online kini bisa dengan mudah dilakukan siapa saja. Cukup dengan menggunakan gawai, Anda bisa melakukannya. Jika transaksi sudah disepakati, maka pembeli tinggal mentransfer uang. Barang pun kemudian dikirimkan oleh penjual. Sayangnya, dalam beberapa kasus, barang tidak dikirim atau yang dikirim justru barang palsu.
Apakah Anda bisa melaporkan penipu ini? Jawabannya ternyata bisa. Meski begitu, Anda juga harus siap mengalami kerepotan saat pelaporannya. Sebagai contoh, anda harus melengkapi bukti transaksi yang terjadi. Jika ada hasil cetaknya, maka akan lebih baik.
Tahapan Pelaporan Penipu
Jika Anda sudah melengkapi barang bukti, maka aparat kepolisian biasanya akan segera mencari keberadaan pelaku. Caranya adalah dengan mencari alamat internet protocol atau yang dikenal dengan IP Address. Alamat IP ini biasanya bisa ditemukan di server marketplace atau e-commerce tempat berjualan. Bahkan, jika jualan dilakukan di media sosial seperti Facebook atau Instagram, juga bisa ditemukan.
Masalahnya adalah, jika pelaku menggunakan situs yang tidak masuk wilayah hukum Indonesia, sulit menemukannya. Meski polisi dan Kemenkominfo sudah memiliki kerja sama, sulit mendapatkan alamat IP dengan mudah. Memang, telah ada perjanjian MLA atau Mutual Legal Asistance, namun aparat biasanya membutuhkan waktu lama untuk mencarinya.
Jika alamat IP telah ditentukan, bukan berarti identitas pelaku langsung bisa ditemukan. Dalam beberapa kasus, penipu mengetahui banyak seluk beluk teknologi. Mereka pun bisa menyamarkan alamat IP dan mengecoh aparat dengan menggunakan alamat IP dari luar negeri.
Hanya, jika identitas kemudian berhasil diketahui, aparat pun akan segera melakukan penyelidikan. Jika pelaku terbukti melakukannya, akan segera ditangkap. Aparat pun segera menyita semua bukti atau data yang diberikan korban. Hal ini ditujukan untuk kepentingan sidang yang akan segera dilakukan.
Perlakuan Hukum bagi Penipu Online
Secara umum, penipu transaksi online akan mendapatkan hukuman sebagaimana penipu lainnya. Hanya, saat persidangan, ada penekanan pada aksinya di dunia maya. Hukuman yang akan didapatkan pun sudah diatur dalam KUHP.
Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 378 KUHP. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa penipu online bisa saja dihukum maksimal 4 tahun pidana. Hanya, pelaku juga bisa saja dikenakan pasal UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 Tahun 2016, disebutkan bahwa hukuman bisa saja mencapai 6 Tahun. Selain itu, denda yang akan dikenakan maksimal Rp 1 miliar!
Bukti-bukti untuk menjerat pelaku penipu online ditentukan dalam Pasal 5 Ayat 2 UU ITE tersebut. UU ini dianggap sudah sesuai dengan KUHP. Sebagai contoh, bukti bisa berupa dokumen yang menunjukkan transaksi elektronik yang terjadi. Menariknya, meski pelaku belum mendapatkan keuntungan dari aksinya, tetap akan dihukum. Hal ini disebabkan oleh sudah ada orang lain yang dirugikan.
Meski begitu, ternyata masih banyak korban yang malas melaporkan penipu online ke polisi. Mereka malas untuk kerepotan mengurusnya. Karena alasan inilah Anda sebaiknya mencegah aksinya dengan selalu mengecek situs ini. Di sini, Anda bisa cek apakah toko online atau nomor rekening penipu atau bukan.
Kalau menurut Anda, apakah hukuman yang dikenakan pada penipu transaksi online sudah cukup layak? Kalau ada pendapat tentang hal ini, sebaiknya segera disampaikan di kolom komentar, ya? Tetap waspada ya, semoga bermanfaat, dan terima kasih.
Baca juga: Hukuman Bagi Pelaku Penipuan Online.