Ekspor dan impor sangat penting bagi suatu negara dan berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi negara. Sejak dahulu Indonesia sudah melakukan ekspor dan impor ke pedagang negara lain. Kain sutra, keramik, adalah salah dua diantara barang-barang dagangan negara lain. Negara lain juga membeli atau bertukar barang dengan bahan rempah-rempah di Indonesia.
Pengertian Ekspor dan Impor
Dalam postingan ini membahas pengertian secara umum dan menurut ahli. Berikut penjelasannya.
1. Ekspor
Ekspor ialah kegiatan penjualan barang atau jasa dalam negeri ke pihak yang ada di luar negeri. Barang yang dijual oleh pihak dalam negeri berupa hasil alam yang melimpah seperti rempah-rempah, biji kopi, dan bahan lainnya. Secara singkat, ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negeri.
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Apa itu daerah pabean? Daerah pabean ini merupakan suatu bagian wilayah dari Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan juga ruang udara di atasnya, juga meliputi tempat-tempat tertentu yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta landas kontinen.
Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Biasanya kegiatan ekspor di Indonesia dapat secara langsung dan bisa secara tidak langsung. Dalam ekspor secara langsung ialah kegiatan menjual barang atau jasa melalui eksportir ke negara lain. Sedangkan ekspor tidak langsung ialah kegiatan menjual melalui perantara ke negara lain.
Di Indonesia ekspor dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- Bahan migas terdiri dari kelompok, bensin, minyak, tanah, gas dan solar.
- Bahan non-migas berupa hasil industri, laut, perkebunan dan pertanian.
“Apa itu eksportir?”
Eksportir merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor. Apabila kegiatan ekspor dalam skala yang besar, maka pengirimannya melibatkan Bea Cukai yang bertugas sebagai pengawas lalu lintas barang dalam suatu negara.
Setiap barang yang akan diekspor memiliki ketentuan masing-masing tergantung dari jenis barangnya. Tidak semua orang dapat melakukan ekspor karena terdapat prosedur yang harus ditaati.
2. Impor
Impor ialah suatu proses pembelian (mendatangkan) barang atau jasa negara lain masuk ke dalam negeri. Pada umumnya, impor berskala besar biasanya menggunakan bea cukai di tiap negara pengirim maupun penerima.
Barang-barang yang dibeli dari negara lain berupa mobil, motor, alat-alat make up maupun elektronik. Lembaga yang membeli barang dari luar negeri disebut dengan “importir”.
Baca juga: Empat Modus Penipuan Barang Impor.
“Apa itu importir?”
Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi.
Pengertian Ekspor dan Impor Menurut Para Ahli
Pembahasan menurut para ahli ini dilansir dari maxmanroe.com. Berikut penjelasannya:
1. Ekspor Menurut Para Ahli
- Marolop Tanjung (2011:63), ekspor adalah pengeluaran barang dari daerah pabeanan Indonesia untuk dikirim ke luar negeri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku terutama mengenai peraturan kepabeanan.
- Amir M. S (2004:1), ekspor adalah upaya melakukan penjualan komoditas di Indonesia kepada negara lain, dengan mengharapkan pembayaran dalam valuta asing, serta melakukan komoditi dengan memakai bahasa asing.
- Roselyn Hutabarat (1996:306), ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Bambang Triyoso dan Susilo Utomo (2004), pengertian ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kegiatan ekspor mencakup semua barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada periode tertentu.
- J. Winardi, pengertian ekspor adalah semua produk (barang dan jasa) yang dijual kepada penduduk negara lain, ditambah dengan jasa-jasa yang diselenggarakan kepada penduduk negara tersebut berupa pengangkutan permodalan dan hal-hal lain yang membantu ekspor tersebut.
2. Impor Menurut Para Ahli
- Marolop Tandjung (2011:379), pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Astuti Purnamawati (2013:13), pengertian impor adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing.
- Susilo Utomo (2008:101), arti impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah pabean di dalam negeri yang dilakukan oleh perwakilan dari kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
Itulah pengertian ekspor dan impor secara umum dan menurut para ahli. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda tentang ekspor dan impor.
Apapun kegiatan yang Anda lakukan dalam berbisnis. Jangan lupa untuk selalu cek nomor rekening/telepon penjual di sini. Dengan ini Anda bisa mengetahui apakah pemilik nomor rekening/telepon tersebut pernah dilaporkan melakukan penipuan atau tidak.
Apakah ada pertanyaan? Jangan sungkan untuk bertanya atau berkomentar di kolom komentar ya! Tetap waspada, semoga bermanfaat, dan terima kasih.