ATM Tertelan atau Hilang? Begini Cara Mengurusnya

ATM tertelan atau hilang bisa saja menimpa Anda. Memang, kasusnya cukup jarang terjadi. Namun, jika sampai Anda mengalaminya, tentu akan mengalami masalah tersendiri. Karena alasan inilah Anda harus tahu bagaimana cara yang tepat untuk mengurusnya.

Mengurus ATM Tertelan atau Hilang

Jika sampai ATM tertelan atau hilang, hal ini tentu akan sangat merepotkan. Karena alasan inilah Anda harus segera mengurusnya. Nah, berikut adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan.

1. Hubungi Call Center Bank untuk Melakukan Pemblokiran

Langkah pertama yang harus Anda lakukan jika kehilangan ATM adalah menghubungi call center bank. Hal ini juga berlaku jika ATM tertelan saat sedang dipakai. Biasanya, Anda akan diberi sejumlah pertanyaan. Nomor rekening, nama lengkap Anda, nama ibu kandung, serta kronologi kejadian harus Anda ceritakan dengan runtut.

Tenang, layanan call center bank biasanya 24 jam. Jadi, jika Anda kehilangan ATM di tengah malam sekalipun, bisa menggunakan layanan ini. Anda tidak perlu khawatir ATM Anda akan disalahgunakan oleh orang lain.

Jika semua prosedur sudah Anda lakukan, maka bank akan segera memblokir ATM Anda. Hanya, masalah belum selesai, Anda harus mengurus ATM baru dan hal ini harus dilakukan di kantor cabang bank.

Berikut adalah sejumlah nomor call center bank yang bisa Anda hubungi.

  • Nomor 14000 atau 021 5299 7777 untuk Bank Mandiri.
  • BRI di nomor 14017 atau 021 1500 017.
  • Nomor 1500046 untuk Bank BNI.
  • Layanan Halo BCA di 1500888.

2. Datang ke Kantor Polisi

Meski bukan karena masalah kriminal, ATM hilang harus dilaporkan ke polisi. Anda membutuhkan surat keterangan hilang untuk mengurus kartu ATM baru di bank. Carilah kantor polisi yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda. Tak perlu harus sesuai dengan alamat KTP.

Di kantor polisi, ceritakan kronologi kejadian hilangnya atau tertelannya ATM. Beritahukan kepada polisi Anda membutuhkannya untuk mengurus kartu ATM baru di bank.

Tapi, cara ini opsional, ada beberapa orang yang bisa langsung mengurusnya di bank tanpa ke kantor polisi terlebih dahulu.

3. Mengurus Kartu ATM Tertelan atau Hilang di Bank

Jika surat keterangan hilang sudah didapat, datanglah ke bank tempat Anda menabung. Hanya, pastikan untuk membawa buku tabungan, KTP, serta uang untuk membayar administrasi.

Saat disambut oleh satpam, ceritakan keperluan Anda dengan jelas. Biasanya, Anda akan diarahkan ke Customer Service. Hanya, Anda harus bersabar menunggu nomor antrean terlebih dahulu.

Jika sudah sampai giliran Anda, biasanya Anda akan diberi formulir pembuatan kartu ATM baru. Nah, Anda harus membayar materai dan biaya administrasi penggantian kartu ATM. Setelah mengisi formulir, biasanya Anda akan diminta untuk memasukkan PIN di mesin EDC. Setelah itu, CS akan mengurus hal lain dan Anda pun bisa kembali memakai kartu ATM.

Biaya pembuatan kartu ATM baru berbeda-beda setiap bank. Berikut adalah beberapa di antaranya.

  • Biaya Rp 15 ribu dibebankan oleh Bank Mandiri.
  • Untuk Bank BCA, biayanya berbeda-beda tergantung jenis ATM. Ada yang Rp 10 ribu, ada yang Rp 20 ribu.
  • Biaya pembuatan ATM di BNI, BRI, dan BTN Rp 15 ribu.

Selain mengetahui cara mengatasi kartu ATM yang hilang atau tertelan, Anda juga harus berhati-hati saat mentransfer uang. Apalagi untuk keperluan jual beli daring. Jangan asal mengirim uang sebelum mengecek nomor rekening tujuan di sini terlebih dahulu.

Tindakan yang terkesan remeh ini bisa melindungi Anda dari kasus penipuan. Kredibel bisa memberikan rekomendasi apakah nomor rekening tujuan berpotensi menipu atau tidak.

Apakah Anda sebelumnya pernah mengalami masalah kartu ATM hingga hilang atau tertelan? Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar, ya?

Baca juga: Bisnis Database, Penipuan atau Bukan?

Kredibel

Content Writer at Kredibel

Post navigation

Lacak Nomor Rekening Untuk Menghindari Penipuan

Waspada Modus Penipuan Klik APK Melalui Whatsapp, Jangan Asal Klik!