Cek rekening penipu dewasa ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Namun, kredibel merupakan situs cek rekening yang paling mudah langkah penggunaannya. Namun, jika belum ada tindakan pelaporan penipuan online, apakah boleh melakukan pelaporan?
Berdasarkan rujukan dari Justika, dijelaskan mengenai dasar hukum penipuan online. Penipuan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 378 dan 379 KUHP. Sedangkan penipuan online menggunakan aturan atau pasal yang berbeda. Contohnya penipuan online yang dilakukan menggunakan media elektronik, maka aturan hukumnya yaitu Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tidak memiliki hak untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Pada pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan tersangka bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dengan rujukan sumber tersebut, jika Anda merasa menjadi korban atas tindakan penipuan online perlu tahu cara melaporkan penipuan online.
Untuk meyakinkan Anda apakah perlu melaporkan pemilik rekening pernah melakukan tindakan penipuan dengan modus yang sama atau tidak yaitu melalui situs kredibel.
Cara Cek Rekening Penipu di Kredibel
Berikut 3 langkah cara cek rekening penipu mudah dan cepat menggunakan situs kredibel.co.id:
1. Buka Situs Kredibel
Anda perlu membuka situs www.kredibel.co.id, kemudian akan masuk pada halaman seperti di bawah ini.
2. Login/Sign Up Akun Kredibel
Masuk dalam akun jika sebelumnya sudah punya, jika belum Anda bisa mendaftar menggunakan akun google ataupun facebook.
3. Report Rekening akan Muncul
Nama pemilik rekening yang sudah pernah dilaporkan sebelumnya akan muncul jika sudah masuk database Kredibel.
Tidak hanya untuk cek rekening, Kredibel juga bisa digunakan untuk mengecek nomor telepon apakah sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan penipuan. Jika Anda merasa yakin dirugikan atas tindakan penipuan, bisa melaporkan tindakan penipuan yang anda alami beserta kronologis kejadian dan buktinya. Upload semua bukti penipuan dan laporkan ke kredibel.
Cara Melaporkan Rekening Penipu
Setelah melaporkan tindakan penipuan yang dialami melalui situs website kredibel, Anda juga bisa melaporkan rekening penipu pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pihak OJK juga masih melakukan sosialisasi terkait cara melaporkan SMS dan nomor telepon penipuan. Berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan:
- Menyimpan buti penipuan berupa tangkapan layar (Screen capture) percakapan atau SMS penipu
- Memastikan ada bukti nomor rekening dan nama bank yang ingin dilaporkan sebagai penipu
- Mengirimkan bukti tersebut ke email [email protected] atau telepon ke nomor 157
Banyak pihak yang tertipu menginginkan uang kembali karena jumlah kerugian yang dialami pun cukup besar. Anda juga bisa melaporkan nomor rekening penipu ke bank terdekat untuk ditindaklanjuti pihak bank terkait atau melaporkan pada polisi.
Tindakan Anda untuk lapor rekening penipu di Kredibel akan sangat membantu teman-teman lainnya suatu saat sehingga tidak mengalami hal yang sama. Semoga bisa membantu Anda untuk selalu tetap waspada ke depannya.
Baca Juga: Bahaya Memberitahukan Nomor Rekening, Digunakan Sebagai Penipuan?